Polsek Loa Kulu Musnahkan 3,3 Kilogram Ganja Usai Ungkap Rantai Peredaran di Kukar dan Samarinda
Tujuh tersangka dan barang bukti yang diamkan Polsek Loa Kulu. (Kriz)
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: Asap tebal membumbung di halaman depan Gedung Utama Polsek Loa Kulu, Rabu (3/6/2026), saat petugas memusnahkan 3.315,96 gram atau sekitar 3,3 kilogram ganja dengan cara dibakar.
Pemusnahan barang bukti
tersebut dilakukan setelah polisi berhasil mengungkap rangkaian kasus peredaran
ganja yang melibatkan tujuh tersangka di wilayah Kukar hingga Samarinda.
Kegiatan pemusnahan
dipimpin langsung Kapolsek Loa Kulu AKP H. Hari Supranoto, SH, MH didampingi
Kanit Reskrim Polsek Loa Kulu IPTU Danto Utomo, SH dan KBO Sat Resnarkoba
Polres Kutai Kartanegara IPTU Sugiono.
Selain memusnahkan ganja,
polisi juga memperlihatkan sejumlah barang bukti pendukung yang diamankan
selama proses penyidikan, di antaranya timbangan digital, telepon genggam,
plastik klip, tas, dan perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas
peredaran narkotika.
Kapolsek Loa Kulu, AKP
Hari Supranoto mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula pada Sabtu, 7
Maret 2026 sekitar pukul 12.00 Wita. Saat itu Tim Kolomonggo Unit Reskrim Polsek
Loa Kulu menerima informasi mengenai dugaan transaksi ganja di kawasan Jalan
Dr. FL Thobing.
Dari hasil penyelidikan,
petugas mengamankan dua pria berinisial AJ dan AA serta menemukan empat linting
ganja siap pakai yang disimpan dalam kotak rokok.
“Dari dua orang yang
pertama diamankan, kami melakukan pengembangan hingga berhasil mengungkap
rangkaian peredaran ganja yang melibatkan beberapa pelaku lainnya,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan
terhadap kedua tersangka tersebut, petugas kemudian mengamankan seorang pria
berinisial WAR di Jalan Gunung Petung, Desa Rempanga, Kecamatan Loa Kulu.
Pengembangan kasus
berlanjut ke Tenggarong dan mengarah kepada tersangka berinisial MRAI yang
ditemukan menyimpan puluhan bungkus ganja kering.
"Keterangan dari
tersangka tersebut kemudian membawa penyidik menelusuri pemasok barang yang
berada di Kota Samarinda," terangnya.
Tim Kolomonggo selanjutnya
bergerak ke wilayah Sempaja Timur, Samarinda Utara. Pada 9 Maret 2026, petugas
berhasil mengamankan dua tersangka lainnya berinisial JHP dan YY yang diketahui
merupakan warga negara asing.
Dari lokasi tersebut
polisi menemukan ganja kering, timbangan digital, plastik klip, serta sejumlah
barang yang diduga digunakan untuk mengemas dan mengedarkan narkotika.
Pengembangan berikutnya
dilakukan ke sebuah indekos di wilayah Loa Janan Ilir, Samarinda. Dari lokasi
tersebut petugas mengamankan seorang perempuan berinisial JA dan menemukan lima
bal ganja kering dengan berat sekitar 2,5 kilogram serta satu plastik hitam
berisi ganja sekitar 0,5 kilogram.
Temuan itu membuat total
barang bukti yang berhasil diamankan dalam perkara ini mencapai lebih dari 3,3
kilogram ganja.
Sementara itu, Kanit
Reskrim Polsek Loa Kulu IPTU Danto Utomo menjelaskan bahwa salah satu tersangka
berinisial YY merupakan warga negara asing asal Afganistan yang hingga kini
belum memiliki dokumen legalitas yang lengkap.
Pihaknya telah
berkoordinasi dengan Imigrasi Kalimantan Timur maupun instansi terkait untuk
memastikan status yang bersangkutan.
“Untuk satu tersangka atas
nama YY, yang bersangkutan merupakan warga negara Afganistan. Namun legalitas
yang dimiliki hanya berupa akta. Hal tersebut telah kami buktikan melalui
koordinasi dengan Imigrasi Kalimantan Timur maupun pihak terkait di Sumbawa
Barat,” kata dia.
Ia menegaskan bahwa hasil
penyelidikan sementara tidak menemukan adanya keterlibatan jaringan narkotika
internasional.
Menurutnya, peredaran
ganja dalam kasus ini masih bersifat lokal dan menyasar masyarakat di wilayah
Kukar serta daerah sekitarnya.
“Terkait dugaan adanya
jaringan internasional, hasil penyelidikan sementara menunjukkan tidak ada
keterlibatan jaringan internasional. Peredaran yang dilakukan hanya bersifat
lokal,” tegasnya.
Hingga kini penyidik masih
terus melakukan pendalaman untuk mengungkap sumber utama perolehan ganja
tersebut serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan
peredaran.
Atas perbuatannya, ketujuh
tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal
132 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika terkait kepemilikan, penguasaan, peredaran, serta permufakatan jahat
tindak pidana narkotika. (kriz)